Berikut ini aplikasi RKAS 2019 untuk mempermudah pembautan Laporan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020.
RKAS
2019 merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen berbasis
Sekolah/Madrasah (MBS) berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah. Disusun
dan dirumuskan sebagai EDS (Evaluasi Diri Sekolah maupun Madrasah),
dipraktek sesuai peran kelembagaan yang telah berjalan, misalnya:
Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
Manajemen Sekolah/Madrasah
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Peran Pengawas Sekolah/Madrasah
Implementasi SPM dan SNP
Pada
tahun pelajaran 2019/2020 format rkas 2019 saat ini ada beberapa hal
penting yang harus anda ketahui mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah, semua tercantum dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan
oleh Kemdikbud. Berikut kutipan dari surat tersebut:
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (25 Maret 2019)
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun
anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan
dikelola langsung oleh sekolah.
Untuk mengatur dan membantu satuan
pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara
transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan
Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS versi 1.21 telah dirilis pada
tanggal 09 Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan ditemukannya
bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi e-RKAS versi 1.21, maka tim
pengembangan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Dan saat ini telah
dirilis Pembaruan Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22. Adapun pembaruan
dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22
adalah sebagai berikut:
Perbaikan Startup Aplikasi Error
Perbaikan Sync Referensi
Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis 2019
Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD SMP SLB dengan 60 Siswa
Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk sumber dana selain BOS Pusat
Perbaikan Reset Password
Penutupan Menu Revisi setiap bulan
SURAT
EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN
DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pengelolaan
dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah
satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara
nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana
Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor:
4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh
Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi
Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang
pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim
BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang
telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan
Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui
peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke
dalam aplikasi manajemen RKAS di laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam
bentuk excel sesuai dengan format ke surel:
rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk
berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah)
setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan
laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6.
Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk
kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber
lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan. Download Surat Edaran Tentang RKAS 2019
Software Berekstensi .Exe
Update: Telah Rilis Aplikasi RKAS 2019 versi 1.30 Resmi dari Kemdikbud, berikut tampilan, link download dan panduan penggunaannya:
Lihat juga aplikasi pendidikan lainnya.
Itulah
informasi tentang contoh rkas sd/m beserta surat edarannya kami
sampaikan kepada Bapak / Ibu Guru seluruh Indonesia, khususnya yang
menjabat sebagai pengurus Rencana kegiatan dan Aggaran Sekolah di tahun
pelajaran baru saat ini.
Bagikan Postingan ini
0 Response to "Download Aplikasi RKAS Terbaru 2019 Lengkap Surat Edaran Resmi Kemdikbud"
0 Response to "Download Aplikasi RKAS Terbaru 2019 Lengkap Surat Edaran Resmi Kemdikbud"
Posting Komentar