Cara Penggunaan Aplikasi e-Dupak Untuk Jabatan Fungsional Kepegawaian
Buku Petunjuk Pengguna Aplikasi e-DUPAK Jabatan Fungsional Kepegawaian dimaksudkan sebagai pedoman bagi User (Pengguna )Instansi yaitu Pejabat Fungsional Kepegawaian agar dapat menginventarisasi kegiatan dan mengajukan pengusulan DUPAK.
Tujuan pembuatan aplikasi ini agar
mempermudah proses pengajuan usul DUPAK Jabatan Fungsional Kepegawaian
yaitu Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur
dalam proses pengajuan usul DUPAK serta penilaian dan penetapan angka
kreditnya.
0 Response to "Cara Penggunaan Aplikasi e-Dupak Untuk Jabatan Fungsional Kepegawaian"
Posting Komentar